METRO – Keberadaan dana revolving dari hasil penjualan aset milik Pemerintah Kota Metro yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Selain itu, aset lahan seluas kurang lebih 12 hektare yang dibeli melalui APBD tahun 2003 juga masih menjadi perhatian karena belum terpapar secara rinci dalam penelusuran data.
Pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro menyatakan bahwa informasi terkait hal tersebut masih dalam proses penelusuran internal. Sekretaris BKAD, Dyah Widyani, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan detail.
“Saya belum bisa koordinasi langsung terkait hal ini. Perlu konfirmasi ke Kepala Badan atau bidang akuntansi. Saat ini juga masih dalam proses penelusuran, karena data terkait aset dan akuntansi sedang dicari,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Dyah juga menjelaskan bahwa pada periode tersebut dirinya belum menangani secara langsung urusan aset, sehingga membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Metro dari Fraksi Gerindra, Sudarsono, menyampaikan bahwa dana revolving tersebut berasal dari penjualan aset lahan perumahan PNS seluas 12 hektare. Ia menambahkan bahwa pada saat pengelolaan berlangsung, jabatan Kepala BPKAD dipegang oleh Supriadi, yang saat ini dikabarkan sedang sakit.
Di sisi lain, mantan Asisten I Kota Metro, Haru Nurdi, menjelaskan bahwa dana revolving memiliki ketentuan khusus dalam penggunaannya. Berdasarkan kesepakatan saat itu, dana tersebut harus terus bergulir dan digunakan untuk pembangunan lanjutan perumahan ASN.
“Program ini berawal dari inisiatif Wali Kota Metro pertama, Hi. Mozes Herman, sekitar tahun 2002 untuk pembangunan perumahan PNS. Lahan sekitar 12 hektare dibebaskan di Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat. Pembangunan kemudian dilanjutkan pada periode Wali Kota Lukman Hakim tahun 2010–2015,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai kesepakatan, dana hasil penjualan aset tidak diperkenankan digunakan untuk kebutuhan lain di luar pengembangan program perumahan tersebut.
“Dana revolving itu seharusnya digunakan kembali untuk pembangunan perumahan ASN berikutnya. Saat ini tentu perlu penelusuran lebih lanjut terkait keberadaan dan penggunaannya,” tambah Haru.
Hingga kini, pihak terkait masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan status aset tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kejelasan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat terjawab secara transparan.(Red)


















