METRO – Dugaan hilangnya dana revolving hasil penjualan aset milik Pemerintah Kota Metro terus berlanjut. Sejumlah unsur media dan pegiat kontrol sosial dikabarkan tengah menyiapkan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus tersebut berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih 12 hektare di Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat yang dibebaskan menggunakan APBD sekitar tahun 2002–2003. Lahan yang awalnya diproyeksikan untuk program perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari program kesejahteraan pegawai Pemerintah Kota Metro pada masa awal pembentukan daerah.
Dalam dokumen dan informasi yang dihimpun media, lahan tersebut kemudian dikelola bersama pihak pengembang swasta, yakni PT. SWARA TAMA. Namun dalam perjalanannya, pengelolaan aset disebut menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait hasil penjualan lahan yang seharusnya masuk dalam skema dana revolving atau dana bergulir milik pemerintah daerah.
Pihak BKAD pun hingga saat ini belum mau memberikan keterangan dan terkesan menghindar. Berdasarkan hasil penelusuran awal, dana hasil penjualan tanah disebut semestinya disetorkan ke kas daerah melalui BPKAD Kota Metro untuk kemudian dipergunakan kembali membeli lahan baru bagi program perumahan ASN secara berkelanjutan. Akan tetapi, hingga kini keberadaan dana tersebut disebut tidak lagi dapat ditelusuri secara transparan.
“ Ini bukan sekadar persoalan administrasi aset. Publik mempertanyakan ke mana aliran dana hasil penjualan aset daerah itu bermuara. Jika benar dana revolving itu hilang atau digunakan tidak sesuai peruntukan, maka ini bisa menjadi persoalan serius,” ujar salah satu sumber.
Selain dugaan tidak transparannya pengelolaan dana, muncul pula indikasi lemahnya tata kelola aset dan potensi kerugian keuangan daerah. Dokumen administrasi program disebut berada di sejumlah instansi seperti Dinas Tata Kota yang kini menjadi bagian dari PUPR, BPKAD Kota Metro, BPN, hingga pihak pengembang.
Beberapa nama pejabat lama dan pihak yang disebut mengetahui program tersebut juga harus dimintai klarifikasi apabila proses hukum berjalan. Di antaranya mantan pejabat Asisten I Pemerintah Kota Metro R. Haru Nurdi, mantan Kepala BPKAD Imam Santoso, mantan Ketua DPRD Kota Metro Drs. Sudarsono, unsur teknis Tata Kota/PUPR, hingga pihak pengembang PT. SWARA TAMA.
Dalam laporan yang tengah dipersiapkan, pelapor meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya dana revolving hasil penjualan aset tersebut, menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen pengelolaan aset dan setoran kas daerah, serta memanggil seluruh pihak yang mengetahui program dimaksud.
Desakan pengusutan ini dinilai penting mengingat kasus tersebut menyangkut aset pemerintah daerah yang berasal dari uang rakyat. Publik pun menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar secara terang apakah dana revolving itu benar masih tercatat dalam kas daerah atau justru telah lenyap tanpa jejak.(Red)


















