Melawan Pembungkaman: Upaya Kriminalisasi Walikota Metro Terhadap Hendra Apriyanes Menjadi Potret Buruk Etika Kepemimpinan dan Pelanggaran Anti-SLAPP
METRO– Upaya pembungkaman terhadap suara kritis kembali terjadi di Kota Metro. Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, kini tengah menghadapi tekanan dan upaya kriminalisasi dari otoritas kekuasaan daerah. Di tengah proses hukum administrasi yang sedang berjalan, Walikota Metro disinyalir menggunakan instrumen hukum untuk membungkam warga negaranya sendiri yang tengah menjalankan hak konstitusionalnya.
Pelanggaran Etika, Marwah Kepala Daerah, dan Praktik SLAPP
Tindakan Walikota Metro yang mencoba mengriminalkan warga kritis merupakan anomali dalam etika pemerintahan. Sebagai kepala daerah, Walikota seharusnya memposisikan diri sebagai “pelayan publik” sekaligus “bapak” bagi seluruh warga, bukan justru menggunakan tangan aparat hukum untuk memukul balik kritik.
Sikap represif ini tidak hanya melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan sumpah jabatan, tetapi juga dikategorikan sebagai praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Ini adalah bentuk gugatan/laporan hukum yang dipaksakan untuk mengintimidasi rakyat agar berhenti mengawasi kebijakan publik.
”Secara etika kepemimpinan, tindakan ini sangat tidak dibenarkan. Kepala daerah memiliki kewajiban moral untuk merangkul kritik sebagai instrumen perbaikan. Memaksakan laporan polisi terhadap warga sendiri adalah bentuk nyata pengerdilan demokrasi di tingkat lokal dan pengangkangan terhadap prinsip perlindungan hukum Anti-SLAPP,” tegas Anes.
Analisis Teori “Kuasa Uang”: Ada Apa di Balik Titik Sensitif?
Langkah Walikota Metro yang tampak “reaktif” memicu pertanyaan besar: Mengapa kritik ini dianggap begitu berbahaya hingga harus dikriminalkan?
Jika membedah fenomena ini dengan teori “Kuasa Uang” (The Power of Money) dari Burhanuddin Muhtadi, terdapat korelasi kuat antara perilaku birokrasi dan beban biaya politik. Dalam teorinya, kekuasaan yang diraih dengan modal besar seringkali terjebak dalam siklus pengembalian investasi politik.
Patut diduga, kritik yang dilontarkan Hendra Apriyanes telah menyentuh “titik sensitif”—yakni indikasi mekanisme pengembalian modal atau pelunasan “hutang politik” yang terganggu oleh pengawasan publik. Upaya kriminalisasi ini diduga kuat menjadi tameng (barrier) agar publik tidak masuk lebih dalam ke jantung persoalan transparansi anggaran dan modal politik di Metro.
Benturan Regulasi dan Hak Konstitusional
Alasan administrasi dan hukum sangat jelas melindungi langkah Hendra Apriyanes:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Menjamin kebebasan warga negara mengeluarkan pendapat.
Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2014: Menegaskan bahwa pelapor atau saksi tidak dapat dituntut secara hukum (pidana maupun perdata) atas laporan yang diberikan.
PP No. 43 Tahun 2018: Memberikan hak dan perlindungan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan negara tanpa rasa takut.
Informasi Penolakan di Polda Lampung
Meski upaya kriminalisasi terus dipaksakan, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa laporan pihak Walikota Metro di Ditreskrimsus Polda Lampung sulit untuk ditindaklanjuti. Pihak kepolisian dinilai tetap profesional dengan melihat bahwa sengketa ini murni urusan administratif dan kontrol sosial, bukan ranah pidana.
”Jika memang kekuasaan dijalankan dengan bersih dan tanpa beban modal politik, mengapa harus alergi dengan kritik? Memaksakan kehendak pribadi dengan mengriminalkan warga sendiri adalah bukti nyata kemunduran integritas seorang pemimpin, saya masih coba berpikiran positif bahwa walikota metro ini sedang dikunci/bisikan halus oleh orang orang yang oppurtunist,” pungkas Anes.
Hendra Apriyanes menyatakan tetap konsisten melanjutkan laporan pengaduannya ke Kementerian Dalam Negeri dan telah melayangkan surat kepada Ombudsman RI atas keberatan penutupan Laporan oleh Ombudsman Ri Perwakilan lampung hingga anatomi kegagalan tata kelola di Kota Metro terungkap secara terang benderang.(Red)
















