METRO – Polemik dugaan rangkap jabatan di lingkungan RSUD Ahmad Yani Kota Metro kembali menjadi sorotan publik. Direktur Rumah Sakit Islam Metro, dr. Wina Maria Madyani, MARS, disebut masih aktif menjabat sebagai Wakil Direktur I di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Kondisi itu memicu kritik keras dari berbagai kalangan karena dianggap bertentangan dengan etika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola pelayanan kesehatan di Kota Metro.
Mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN diwajibkan menjaga integritas, loyalitas, serta menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas jabatan. Rangkap posisi strategis antara rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta dinilai tidak hanya menimbulkan persoalan etik, tetapi juga membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, aturan mengenai kepemimpinan rumah sakit dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan bagaimana seorang pejabat aktif di rumah sakit pemerintah dapat sekaligus memimpin rumah sakit swasta tanpa adanya kejelasan status maupun pelepasan jabatan dari salah satu posisi.
“Kalau masih aktif sebagai ASN dan menjabat Wadir rumah sakit pemerintah, secara etik seharusnya tidak merangkap sebagai direktur rumah sakit swasta. Harus memilih salah satu atau mengundurkan diri terlebih dahulu,” ujar salah seorang sumber yang tidak disebutkan namanya.
Tak hanya soal rangkap jabatan, isu lain yang turut mencuat adalah dugaan praktik nepotisme di internal RSUD Ahmad Yani. Jabatan Kepala Bagian Tata Usaha disebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Wakil Direktur II rumah sakit tersebut.
Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi bahwa pejabat Kabag TU juga diduga merangkap fungsi sebagai bendahara penerimaan keuangan rumah sakit. Situasi ini dinilai berbahaya terhadap prinsip check and balance dalam pengelolaan keuangan BLUD karena berpotensi menumpuk kewenangan pada lingkaran tertentu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal pemerintah daerah maupun fungsi pembinaan dari Badan Kepegawaian dan inspektorat. Publik menilai dugaan praktik rangkap jabatan dan hubungan kekerabatan dalam struktur strategis rumah sakit dapat mengarah pada pola KKN yang dilakukan secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen RSUD Ahmad Yani maupun Pemerintah Kota Metro terkait dugaan tersebut. Transparansi dan klarifikasi dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah tidak terus menurun.(Red)
















