METRO – Pasca gagalnya upaya pelaporan ke Ditkrimsus Polda Lampung yang disebut-sebut diarahkan kepada pengamat kebijakan publik, sorotan terhadap pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro kembali memanas.
Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes atau yang akrab disapa Anes, secara terbuka membedah apa yang ia sebut sebagai “anatomi lubang hitam” pengelolaan rumah sakit daerah tersebut. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat dan transparan, status BLUD yang sejatinya dirancang untuk mempercepat pelayanan publik justru berpotensi berubah menjadi tameng legal untuk mengelola uang miliaran rupiah tanpa kontrol yang memadai.
RSUD Tipe B Disebut Jadi “Ladang Basah” Pemburu Rente
Anes menilai rumah sakit daerah dengan klasifikasi Tipe B secara nasional memang rawan menjadi episentrum kebocoran anggaran. Tingginya arus perputaran dana pelayanan kesehatan, pengadaan alat kesehatan, hingga jasa pelayanan dinilai membuka ruang permainan yang sulit disentuh audit biasa.
“ RSUD Tipe B adalah gula bagi para pemburu rente. Polanya hampir sama di banyak daerah, mulai dari dugaan markup alat kesehatan, skema kerja sama operasional yang tidak transparan, sampai pemotongan jasa layanan tenaga kesehatan secara sistematis,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan dalih “fleksibilitas BLUD” yang kerap dipakai untuk menghindari mekanisme tender terbuka melalui LPSE. Kondisi itu dinilai membuka peluang lahirnya vendor-vendor titipan dan transaksi yang jauh dari prinsip persaingan sehat.
LHP BPK Disebut Jadi Alarm Serius
Menurut Anes, kritik yang ia lontarkan bukan sekadar asumsi liar. Ia mengacu pada adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran sebelumnya yang mencatat sejumlah persoalan terkait pengelolaan belanja rumah sakit.
Mulai dari kelemahan pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap regulasi, hingga tata kelola keuangan yang dinilai belum optimal disebut menjadi sinyal bahwa ada persoalan serius yang tak boleh dianggap biasa.
“ Kalau auditor negara sudah memberi catatan, tapi tidak ada pembenahan serius, maka publik berhak curiga. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja memelihara sistem yang tidak sehat demi keuntungan kelompok tertentu,” katanya.
Dugaan Modus Permainan Dana BLUD
Anes memaparkan sejumlah pola yang menurutnya sering muncul dalam pengelolaan BLUD rumah sakit daerah, antara lain,
Pengelolaan pendapatan rumah sakit yang terkesan diprivatisasi oleh kelompok tertentu,
Penentuan rekanan dan tenaga kontrak yang diduga dipengaruhi kekuatan di luar struktur resmi manajemen.
Dugaan rekayasa jasa pelayanan serta SiLPA untuk kepentingan tertentu;
Penggunaan pos-pos anggaran yang sulit diawasi publik karena minim transparansi.
Menurutnya, situasi itu menciptakan ruang gelap dalam tata kelola keuangan rumah sakit yang seharusnya dikelola secara akuntabel karena bersumber dari pelayanan masyarakat.
Fenomena “Buang Pangkat” Direktur RSUD
Sorotan lain diarahkan pada fenomena pejabat senior yang justru berpindah menjadi Direktur RSUD dengan posisi struktural berbeda.
Anes mempertanyakan motif di balik pola tersebut. Ia menilai publik berhak mengetahui apakah perpindahan jabatan dilakukan murni demi pelayanan atau justru bagian dari strategi pengendalian rumah sakit oleh lingkaran tertentu.
“ Secara birokrasi ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa posisi strategis rumah sakit begitu diperebutkan? Ada apa sebenarnya dengan pengelolaan anggaran di dalamnya?” sindirnya.
Konflik Kepentingan di Lingkaran Pengawasan
Kritik paling tajam diarahkan pada rangkap peran pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang disebut memegang posisi strategis dalam penganggaran sekaligus pengawasan rumah sakit.
Menurut Anes, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena fungsi pengawasan dan fungsi pengendalian keuangan berada dalam lingkaran kekuasaan yang sama.
“ Bagaimana mungkin pengawasan bisa independen kalau pengambil keputusan dan pengawasnya masih berada dalam satu orbit kekuasaan? Ini yang membuat publik khawatir pengawasan hanya formalitas,” ujarnya.
“Rakyat Berhak Tahu Ke Mana Uang Mereka Mengalir”
Anes menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara rinci pengelolaan dana BLUD, termasuk Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), penggunaan jasa pelayanan, hingga alur pengadaan barang dan jasa di rumah sakit.
Ia bahkan menantang Pemerintah Kota Metro untuk membuka data secara transparan kepada publik apabila memang tidak ada yang disembunyikan.
“ Kalau semuanya bersih, buka saja datanya secara terang. Publik ingin tahu bagaimana uang pelayanan kesehatan dikelola. Jangan anti kritik, apalagi sampai membungkam suara pengawasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Metro maupun manajemen RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai kritik dan tudingan yang berkembang di ruang publik.(Red)
















